Bawaslu Harus Telusuri Kabar Broker Suara Mulai Bergerak

Bawaslu Harus Telusuri Kabar Broker Suara Mulai Bergerak
Hasil survei menunjukkan mayoritas publik permisif terhadap politik uang. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, KOTAWARINGIN TIMUR - Praktik politik uang diprediksi masih akan marak di perhelatan Pemilu Serentak 17 April 2019. Cara kerjanya lebih terstruktur dan sistemastis.

Praktisi Hukum Kotim, Kalteng, Agung Adisetiono mengatakan, banyak celah melakukan politik uang pada Pemilu 2019. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu hanya mengatur larangan politik uang terbatas waktu dan objek. Pasalnya, waktu yang diberikan kepada masyarakat untuk melaporkan dugaan tidak pidana pemilu ini hanya 12 hari.

"Ini juga dibatasi waktu untuk melaporkan, namun dengan waktu itu apabila Bawaslu punya tim yang siap di lapangan, maka waktu itu cukup untuk memproses oknum perserta pemilu ini," tegas Agung.

Menurutnya, ada beberapa aturan soal politik uang di UU Pemilu yang terbagi ke sejumlah pasal. Beberapa pasal itu diantaranya Pasal 278, 280, 284, 515, dan 523. "Kita berharap pasal ini nanti yang dihadapkan dengan oknum yang masih bermain dengan politik uang," tegasnya.

BACA JUGA: Broker Suara Pemilu 2019 Sudah Bergerak

Politik uang merugikan masyarakat dan berdampak buruk bagi pesta demokrasi lima tahunan. Siapa yang menguasai uang bakal menggunakan kekayaannya untuk mendapatkan kursi legislatif. Hal ini sama saja menutup rapat pintu bagi masyarakat lain yang memiliki integritas untuk masuk ke dalam lembaga legislatif.

"DPRD bisa buat aturan, penganggaran, hingga pengawasan. Jadi soal figur di sana, perlu orang yang mumpuni dan memang punya kredibilitas. Bukan sekadar modal uang saja," kata dia.

Agung berharap Bawaslu Kotim mulai menyelidiki modus politik uang yang mulai terjadi di masyarakat. Apalagi mulai merebak isu broker suara hingga pengumpulan identitas penduduk berupa KTP tersebut yang semuanya berujung politik transaksional.

Pemilu Serentak 2019 diprediksi masih diwarnai politik uang, indikasinya mulai muncul broker suara yang minta KTP calon pemilih.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News