Bawaslu Hentikan Kasus Dugaan Pelanggaran Kampanye Istri Bupati Pasbar
Dijelaskan, dengan datangnya Yunisra Syahiran ke kantor Bawaslu untuk pemeriksaan terkait pelanggaran pemilu itu, pihaknya sangat mengapresiasi.
Sementara itu Calon Legislatif Sumbar Dapil IV, Yunisra Syahiran berterima kasih kepada pihak Bawaslu yang sudah bekerja sesuai aturan yang ada. Memang dirinya tidak ada melakukan kegiatan berkampanye di tempat sarana ibadah seperti yang dituduhkan sebelumnya.
Memang ketika itu, dirinya diundang untuk menghadiri acara wirid yasin di Sungai Aur. Tentu sebagai pembina dan Ketua TP PKK Pasaman Barat dan Ketua PMI Pasaman Barat wajar dihadiri kegiatan keagamaan tersebut. Ketika itu, dia hanya menyampaikan program wirid yasin dan berbagai program PKK kabupaten yang langsung berhubungan dengan masyarakat.
"Saya mengetahui aturan pemilu khususnya aturan kampanye. Tentu saya tidak mungkin melanggar, karena akan merugikan saya sendiri. Untuk itu, mari kita semua patuhi aturan pemilu dan mari berkompetisi dengan sehat," ajak Yunsira Syahiran.(roy)
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Pasbar menghentikan kasus dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan calon legislatif (caleg) DPRD Sumbar Dapil IV dari Partai Gerindra, atas nama Yunisra Syahiran.
Redaktur & Reporter : Budi
- Pemerasan Caleg Rp 200 Juta, Anggota Bawaslu Polisikan Ketua Panwaslu
- Pj Gubernur NTB Mangkir Dipanggil Bawaslu, Pengamat: Pejabat Seharusnya Memberi Contoh
- Begini Nasib Anggota Bawaslu Kepri Setelah Kedapatan Pakai Narkoba
- Pj Gubernur NTB Mangkir Pemeriksaan Bawaslu Terkait Acara Golkar
- Bawaslu Segera Seleksi Panwascam Untuk Pilkada 2024
- Diduga Buat Laporan Kampanye Fiktif, NasDem Lingga Terancam Diskualifikasi