Bawaslu Heran, Mengapa KPU Enggan Melaksanakan PSU di Puluhan TPS Ini

Bawaslu Heran, Mengapa KPU Enggan Melaksanakan PSU di Puluhan TPS Ini
Ketua Bawaslu Kabupaten Jayapura Zacharias S.Y. Rumbewas. ANTARA/Yudhi Efendi

jpnn.com, PAPUA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jayapura, Papua merasa janggal mengapa Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat enggan melakukan pemilihan suara ulang (PSU) di 48 tempat pemungutan suara (TPS).

Bawaslu mendesak perlu KPU setempat menjelaskan perihal sikapnya itu.

Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Jayapura merekomendasikan PSU di 53 TPS. Namun, setelah rapat pleno, KPU setempat hanya mengakomodasi lima TPS yang menggelar PSU dan satu TPS menggelar pemilihan suara lanjutan (PSL).

Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Jayapura Zacharias S.Y. Rumbewas mengatakan KPU harus menjelaskan secara tertulis terkait dengan tidak melaksanakan PSU sesuai dengan rekomendasi.

"Tugas kami sesuai dengan undang-undang adalah mengawasi pesta demokrasi ini sehingga apa pun bentuk pelanggaran akan dilaporkan dan memenuhi unsur. Maka, wajib dilalukan PSU," katanya.

Menurut dia, hal pokok yang pihaknya memutuskan untuk PSU adalah terdapat satu orang melakukan pencoblosan lebih dari sekali dan ada pembagian sisa surat suara.

Zacharias berharap ada penjelasan dan telaah dari KPU terkait dengan rekomendasi pihaknya supaya bawaslu setempat dapat mempertanggungjawabkan fungsi dan tugas negara ini kepada pengawas tingkat bawah maupun masyarakat.

Hingga rapat pleno rekapitulasi suara tingkat kabupaten, kata dia, jawaban atau penjelasan tertulis belum pihaknya terima.

Bawaslu mendesak perlu KPU setempat harus menjelaskan perihal sikapnya tidak melaksanakan PSU itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News