Bawaslu Ingatkan KPU Tapteng Penuhi Jadwal
Rabu, 16 Maret 2011 – 05:50 WIB

Bawaslu Ingatkan KPU Tapteng Penuhi Jadwal
Seperti diberitakan, KPU Tapteng baru dapat mengumumkan hasil pemungutan suara Pemilukada Tapteng pada tanggal 17 Maret 2011 mendatang. Mekanisme dan tahapan rekapitulasi perolehan suara sudah diatur rinci di Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2010. Di aturan itu dinyatakan, PPK sudah menerima seluruh kotak suara yang berisi hasil penghitungan suara paling lama dua hari setelah pemungutan dan penghitungan suara di TPS selesai.
Dinyatakan juga bahwa rapat rekapitulasi di Kecamatan oleh PPK dilaksanakan paling lama tiga hari, terhitung sejak diterimanya kotak suara yang berisi hasil penghitungan suara dari PPS.
Di Peraturan KPU tersebut juga dinyatakan bahwa KPU Kabupaten/Kota sudah harus menerima seluruh kotak suara yang berisi hasil penghitungan suara paling lama dua hari setelah pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK selesai. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Tidak seperti pemilukada Tapanuli Tengah (Tapteng) tahun 2005 yang sarat konflik, tampaknya pemilukada Tapteng 2011 ini berjalan adem.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sidang Kabinet Seharusnya Bahas Persoalan Bangsa, Bukan Ijazah Palsu
- Nilam Sari Harapkan Sisdiknas Baru Atasi Kesenjangan Pendidikan di Daerah 3T
- Pengamat: Masyarakat Tak Rela Prabowo Terkontaminasi Jokowi
- Kepala BGN Curhat kepada DPR: Seluruh Struktural Kami Belum Menerima Gaji
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN
- Kelompok DPD RI di MPR Dorong Agenda Perubahan UUD 1945 pada 2026