Bawaslu Ingatkan KPU Tapteng Penuhi Jadwal

Bawaslu Ingatkan KPU Tapteng Penuhi Jadwal
Bawaslu Ingatkan KPU Tapteng Penuhi Jadwal
Seperti diberitakan, KPU Tapteng baru dapat mengumumkan hasil pemungutan suara Pemilukada Tapteng pada tanggal 17 Maret 2011 mendatang. Mekanisme dan tahapan rekapitulasi perolehan suara sudah diatur rinci di Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2010. Di aturan itu dinyatakan, PPK sudah menerima seluruh kotak suara yang berisi hasil penghitungan suara paling lama dua hari setelah pemungutan dan penghitungan suara di TPS selesai.

Dinyatakan juga bahwa rapat rekapitulasi di Kecamatan oleh PPK dilaksanakan paling lama tiga hari, terhitung sejak diterimanya kotak suara yang berisi hasil penghitungan suara dari PPS.

Di Peraturan KPU tersebut juga dinyatakan bahwa KPU Kabupaten/Kota sudah harus menerima seluruh kotak suara yang berisi hasil penghitungan suara paling lama dua hari setelah pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK selesai. (sam/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Demokrat Ngotot PT 4 Persen

JAKARTA -- Tidak seperti pemilukada Tapanuli Tengah (Tapteng) tahun 2005 yang sarat konflik, tampaknya pemilukada Tapteng 2011 ini berjalan adem.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News