Bawaslu Ingatkan KPU Tidak Melupakan Pasien COVID-19 di Pilkada 2020

"Jadi, yang di rumah sakit menggunakan surat pindah memilih ketika tidak di TPS, tetapi di wilayah yang berpilkada. Itu ketentuannya," ujarnya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan, mekanisme penyaluran suara pemilih yang positif COVID-19 telah diatur dalam Peraturan KPU.
Dari situ, dia pun meminta KPU tidak melupakan pemilih yang berstatus pasien positif COVID-19.
"Sesuai dengan PKPU, telah diatur bahwa mekanisme terkait dengan mereka yang kena COVID-19 kemudian nanti KPU akan mendatangi mereka, agar hak pilihnya tidak hilang."
"Oleh karena itu, pengurusan form A5 yang biasa dikenal sebagai tindak memilih untuk segera diurus, sehingga hak pilih mereka tidak hilang," tutur dia. (ast/jpnn)
Bawaslu pun akan memastikan penyaluran hak suara pasien positif COVID-19 ini tidak terlupakan, di sisi lain proses penyaluran suara perlu dipastikan sisi kesehatan.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- Febri Sebut Tak Ada Saksi yang Bilang Uang Suap Berasal dari Hasto
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang
- Bawaslu RI Turun Langsung Awasi PSU Pilkada Serang, Ada Temuan Pelanggaran
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- Politik Uang PSU Pilkada Serang, Gakkumdu Sita Duit Sebanyak Ini