Bawaslu Ingatkan KPU Tidak Melupakan Pasien COVID-19 di Pilkada 2020

Bawaslu Ingatkan KPU Tidak Melupakan Pasien COVID-19 di Pilkada 2020
Warga mengikuti pencoblosan Pilkada. Ilustrasi foto: Ricardo/JPNN.com

"Jadi, yang di rumah sakit menggunakan surat pindah memilih ketika tidak di TPS, tetapi di wilayah yang berpilkada. Itu ketentuannya," ujarnya.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan, mekanisme penyaluran suara pemilih yang positif COVID-19 telah diatur dalam Peraturan KPU.

Dari situ, dia pun meminta KPU tidak melupakan pemilih yang berstatus pasien positif COVID-19.

"Sesuai dengan PKPU, telah diatur bahwa mekanisme terkait dengan mereka yang kena COVID-19 kemudian nanti KPU akan mendatangi mereka, agar hak pilihnya tidak hilang."

"Oleh karena itu, pengurusan form A5 yang biasa dikenal sebagai tindak memilih untuk segera diurus, sehingga hak pilih mereka tidak hilang," tutur dia. (ast/jpnn)

Bawaslu pun akan memastikan penyaluran hak suara pasien positif COVID-19 ini tidak terlupakan, di sisi lain proses penyaluran suara perlu dipastikan sisi kesehatan.


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News