Bawaslu Ingatkan KPU Tidak Melupakan Pasien COVID-19 di Pilkada 2020
"Jadi, yang di rumah sakit menggunakan surat pindah memilih ketika tidak di TPS, tetapi di wilayah yang berpilkada. Itu ketentuannya," ujarnya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan, mekanisme penyaluran suara pemilih yang positif COVID-19 telah diatur dalam Peraturan KPU.
Dari situ, dia pun meminta KPU tidak melupakan pemilih yang berstatus pasien positif COVID-19.
"Sesuai dengan PKPU, telah diatur bahwa mekanisme terkait dengan mereka yang kena COVID-19 kemudian nanti KPU akan mendatangi mereka, agar hak pilihnya tidak hilang."
"Oleh karena itu, pengurusan form A5 yang biasa dikenal sebagai tindak memilih untuk segera diurus, sehingga hak pilih mereka tidak hilang," tutur dia. (ast/jpnn)
Bawaslu pun akan memastikan penyaluran hak suara pasien positif COVID-19 ini tidak terlupakan, di sisi lain proses penyaluran suara perlu dipastikan sisi kesehatan.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- Pemerasan Caleg Rp 200 Juta, Anggota Bawaslu Polisikan Ketua Panwaslu
- KPU RI Tunjuk Pieter Ell jadi Kuasa Hukum Sengketa Pileg 2024
- Forum Umat Islam Sragen Imbau Semua Pihak Hormati Putusan MK dan KPU
- Pj Gubernur NTB Mangkir Dipanggil Bawaslu, Pengamat: Pejabat Seharusnya Memberi Contoh
- Begini Nasib Anggota Bawaslu Kepri Setelah Kedapatan Pakai Narkoba
- PDIP Menggugat KPU ke PTUN, Arief Poyuono Bakal Ajukan Gugatan Intervensi