Bawaslu Jangan Beraninya ke Parpol Kecil Saja
Jumat, 18 Mei 2018 – 19:07 WIB
"Untuk rincian parpol yang melakukan pelanggaran di media audio visual itu dua partai, Partai Golkar dan PDIP," kata Rizki.
Kemudian, lanjutnya, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) telah melakukan kampanye partai politik lewat media cetak.
Sementara pelanggaran media luar ruangan, terang dia, terdapat sembilan partai, yaitu Partai Demokrat, Gerindra, PDIP, NasDem, PPP, PBB, PKS, PAN dan PKB.
Sebelumnya, Bawaslu melaporkan PSI ke Bareskrim Polri terkait iklan di sebuah media cetak pada 23 April 2018 lalu. Ketua Bawaslu Abhan memerinci, iklan yang dimuat oleh PSI tersebut memuat sejumlah unsur. (tan/jpnn)
Bawaslu harus memproses semua partai politik yang melanggar aturan tidak hanya parpol baru.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Bawaslu RI Tegaskan Siap Jalankan Keputusan MK Terkait Sengketa Pilpres 2024
- Caleg DPRD DKI Golkar Laporkan Dugaan Penggelembungan Suara ke Bawaslu
- Tim Hukum AMIN Minta DKPP Pecat Semua Komisioner Bawaslu
- Bawaslu Pastikan Petugas KPPS yang Meninggal Dapat Santunan & Proses Pemakaman Diurus
- Ogah Usut Dugaan Pelanggaran Gibran, Bawaslu Diseret ke DKPP
- Bawaslu RI Abaikan Info soal Calon Komisioner Terlibat Separatisme, Siap-Siap Disidang DKPP