Bawaslu Jangan Beraninya ke Parpol Kecil Saja
jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI diminta tidak tebang pilih dalam menindak partai politik yang melanggar Undang-undang Pemilu.
Komisioner Nasional Indonesia Election Watch (IEC) Rizki menganggap Bawaslu terkesan garang dengan parpol baru, seperti Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan melaporkannya ke Bareskrim Polri atas tuduhan pelanggaran pemilu.
Namun, kata dia, Bawaslu terkesan tutup mata dengan adanya pelanggaran serupa.
"Tentu kami sangat apresiasi yang sudah dilakukan. Harapan kami, tentu Bawaslu juga adil kepada setiap partai politik biar keadilan politik juga dapat terwujud," kata Rizki di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (18/5).
Menurut dia, hampir seluruh parpol yang melakukan pelanggaran kampanye sebelum masa kampanye ditetapkan.
Karena itu, kata Rizki, Bawaslu harus memproses semua parpol agar masyarakat melihat keadilan.
"Kalau memang ada pelanggaran, ya dipanggil, ditindak seluruh partai. Mau partai baru, partai kecil, partai besar, segala yang melakukan pelanggaran harus ditindak," kata dia.
Rizki menjelaskan, ada sebelas partai politik yang dilaporkan ke Bawaslu. Dia mengategorikan tiga pelanggaran terhadap parpol tersebut.
Bawaslu harus memproses semua partai politik yang melanggar aturan tidak hanya parpol baru.
- Bawaslu RI Tegaskan Siap Jalankan Keputusan MK Terkait Sengketa Pilpres 2024
- Caleg DPRD DKI Golkar Laporkan Dugaan Penggelembungan Suara ke Bawaslu
- Tim Hukum AMIN Minta DKPP Pecat Semua Komisioner Bawaslu
- Bawaslu Pastikan Petugas KPPS yang Meninggal Dapat Santunan & Proses Pemakaman Diurus
- Ogah Usut Dugaan Pelanggaran Gibran, Bawaslu Diseret ke DKPP
- Bawaslu RI Abaikan Info soal Calon Komisioner Terlibat Separatisme, Siap-Siap Disidang DKPP