Bawaslu Kepri Rekomendasikan Pemberian Sanksi Kepada Oknum ASN dan PTT, Begini Alasannya
Minggu, 25 Oktober 2020 – 02:50 WIB
Secara umum, lanjut Indrawan, kasus pelanggaran netralitas ASN paling banyak dilakukan lewat media sosial, kampanye, dan foto bersama.(Ant/jpnn)
Bawaslu Provinsi Kepri sudah merekomendasikan sanksi untuk oknum aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai tidak tetap (PTT).
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Menteri Anas Tegaskan Seleksi CASN 2024 tidak Mungkin Ditunda
- KPU DKI Buka Pendaftaran PPS untuk Pilgub, Butuh 801 Orang
- Pemda yang Tidak Usulkan Formasi PPPK 2024 untuk Tendik Harus Disanksi, Honorer Setuju?
- Persiapan Pilkada 2024, PPP Siap Berkolaborasi dengan Parpol Lain
- Pemerasan Caleg Rp 200 Juta, Anggota Bawaslu Polisikan Ketua Panwaslu
- Fadel Muhammad Bicara Cara Memilih Pemimpin di Pilkada Serentak 2024, Mohon Dicatat!