Bawaslu Kepri Rekomendasikan Pemberian Sanksi Kepada Oknum ASN dan PTT, Begini Alasannya

Bawaslu Kepri Rekomendasikan Pemberian Sanksi Kepada Oknum ASN dan PTT, Begini Alasannya
Ilustrasi Pilkada 2020. Grafis: Sultan Amanda Syahidatullah

jpnn.com, TANJUNGPINANG - Bawaslu Provinsi Kepri sudah merekomendasikan sanksi untuk oknum aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai tidak tetap (PTT) karena telah melanggar netralitas Pilkada serentak 2020 di daerah tersebut.

Komisioner Bawaslu Indrawan Susilo Prabowoadi menjelaskan kedua oknum dimaksud masing-masing berinisial KM seorang ASN Polda Kepri dan TS seorang PTT Diskominfo Pemprov Kepri.

"Berdasarkan hasil penelusuran kami, keduanya terbukti melakukan pelanggaran netralitas Pilkada," kata Indrawan di Tanjungpinang, Sabtu.

KM yang juga bertindak sebagai salah seorang pengurus Paguyuban di Kota Batam terlibat menandatangani surat dukungan terhadap paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri nomor urut 01, Soerya Respationo-Iman Sutiawan.

"Sudah kami rekomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk menerima sanksi sesuai aturan yang berlaku," tuturnya.

Sedangkan TS, kata Indrawan, terlibat berfoto bersama dengan paslon nomor urut 01 Soerya Respationo-Iman Sutiawan dengan simbol tangan angka 1.

"Kami juga sudah menyurati Pemprov Kepri untuk menjatuhkan sanksi ke TS," kata dia menegaskan.

Indrawan menegaskan bahwa netralitas ASN menjadi atensi pihaknya di Pilkada Kepri 2020. Menurutnya masih ada beberapa dugaan pelanggaran netralitas lainnya yang tengah didalami Bawaslu baik bersumber dari laporan maupun temuan langsung.

Bawaslu Provinsi Kepri sudah merekomendasikan sanksi untuk oknum aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai tidak tetap (PTT).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News