Bawaslu: KPU Boleh Buka Kotak Suara Seizin MK
Minggu, 03 Agustus 2014 – 01:16 WIB
Sebelumnya, kubu calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo-Hatta mempermasalahkan tiga surat edaran dari KPU. Dua surat edaran ditujukan untuk mengambil formulir A-5 dan A-7 yang ada dalam kotak suara. Satu surat edaran lainnya digunakan untuk menghadapi kemungkinan sengketa dalam Pilpres 2014. (idr/c11/sof)
JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengkritik kebijakan KPU yang memerintahkan pembukaan kotak suara untuk mengambil formulir A-5 (surat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Warga Israel Menginjak Bantuan RI untuk Gaza, Ketua Fraksi PKS: Tindakan Biadab
- Kementan Mengajak Masyarakat Mengenali Tanah Sebelum Tanam
- Polda Bali Kerahkan Dua Kapal dan Tiga Helikopter Untuk Pengamanan KTT WWF
- Bank Dunia Mengakui Indonesia Berhasil Memberantas Kemiskinan Ekstrem
- Pastikan Arus Barang Lancar, Menko Airlangga Minta Instansi di Pelabuhan Bekerja 24 Jam
- Pemeriksaan Sandra Dewi cs Dinilai Tepat, Agar Efektif