Bawaslu Manggarai Barat Tangani 3 Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

Bawaslu Manggarai Barat Tangani 3 Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024
Ketua Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Manggarai Barat Frumensius Menti (ANTARA/HO-Gecio Viana)

jpnn.com - LABUAN BAJO - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) menangani setidaknya tiga pengaduan terkait dugaan pelanggaran Pemilu 2024.

Menurut Ketua Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Manggarai Barat Frumensius Menti, dari tiga pengaduan tersebut, dua pengaduan datang dari warga sementara satu pengaduan lainnya datang dari peserta pemilu.

Frumensius mengatakan laporan pertama yang diterima Posko Pengaduan pada 22 Februari 2024 oleh warga bernama Sintus Jemali (29).

Sintus melaporkan tiga pokok dugaan pelanggaran pemilu di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 03 Desa Pengka, Kecamatan Welak.

Ketiga pokok laporan itu, yakni, pertama, seorang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali untuk jenis surat suara DPRD Kabupaten.

Pokok laporan kedua, kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dan panitia pemungutan suara (PPS) diduga menghilangkan hak pilih dari wajib pilih yang menggunakan hak pilihnya menggunakan KTP.

Pokok laporan ketiga, KPPS dan PPS yang diduga menghilangkan hak pilih seorang warga yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) kategori pemilih disabilitas.

"Kami registrasi dan tindaklanjuti," ujar Frumensius di Labuan Bajo, Kamis (14/3).

Menurut Frumensius, Bawaslu tidak menemukan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu saat dilakukan klarifikasi dengan pelapor, saksi dan saksi ahli terkait tiga pokok laporan oleh terlapor.

Dia menjelaskan pada pokok laporan pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali merupakan kekeliruan KPPS yang memberikan sebanyak dua jenis surat suara jenis DPRD Kabupaten.

"Karena KPPS yang menemukan itu sehingga ada upaya pencegahan, tidak ditemukan unsur kesengajaan oleh KPPS, ini hanya faktor kelalaian saja," ucapnya.

Untuk pokok laporan pemilih yang tidak diakomodir untuk pencoblosan karena menggunakan KTP, setelah diklarifikasi ternyata warga tersebut menggunakan KTP manual, bukan KTP Elektronik.

"Dalam aturan harus menggunakan KTP elektronik bukan KTP manual," ucapnya.

Sementara itu untuk pokok laporan seorang disabilitas yang tidak menggunakan hak pilih, dalam klarifikasi ditemukan warga tersebut memang masuk DPT. Namun, tidak dikategorikan sebagai pemilih disabilitas.

Lebih lanjut laporan dugaan pelanggaran pemilu kedua diterima Bawaslu Manggarai Barat pada 28 Februari 2024 oleh warga bernama Andi Alatas (31).

Dia melaporkan calon legislatif DPRD Provinsi NTT dari Partai PSI Junaidin diduga melakukan kampanye di luar jadwal dan menggunakan fasilitas negara serta keterlibatan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Frumensius mengatakan laporan ini tidak diregistrasi karena pelapor tidak memenuhi permintaan tambahan bukti dugaan pelanggaran pemilu dalam dua hari setelah melapor.

"tidak memenuhi syarat material karena saat melapor tidak lengkap, hanya bukti tangkapan layar di Facebook," katanya.

Bawaslu Manggarai Barat menangani tiga pengaduan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran Pemilu 2024.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News