Bawaslu Manggarai Barat Tangani 3 Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024
Kamis, 14 Maret 2024 – 21:01 WIB
Laporan dugaan tindak pidana pemilu ketiga dilaporkan peserta pemilu Benediktus Rana Leba dari DPC PDIP Manggarai Barat.
Dia melaporkan dugaan penggelembungan suara di TPS 03 Desa Racang Welak, Kecamatan Welak.
Dalam laporannya KPPS diduga melakukan penggelembungan sebanyak 38 suara yang terbagi dalam lima partai.
"Tahapan saat ini proses klarifikasi baik pelapor terlapor dan saksi," kata Frumensius. (Antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Bawaslu Manggarai Barat menangani tiga pengaduan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran Pemilu 2024.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Yorrys Anggap Sinergisitas Antarpejabat Bisa Menjawab Tantangan di Papua
- Kejaksaan Eksekusi Terpidana Pelanggaran Pemilu 2024
- PPP Punya Bukti, 190 Ribu Suara Partai Hilang di Papua Tengah
- Kekuatan dan Ketenangan Hati Gibran di Tengah Pandangan Merendahkan
- Kedekatan Putri Zulhas & Verrell Bramasta Jadi Sorotan, Banyak Dukungan
- Tingkat Partisipasi Pemilih di Jakarta Turun saat Pemilu 2024