Bawaslu Membangkang, Mantan Koruptor Senang
Selasa, 04 September 2018 – 22:35 WIB
Menghadapi fenomena yang ada, Donal menilai pembenahan perlu datang dari partai politik. Jika tidak, kasus-kasus korupsi melibatkan anggota dewan akan terus terjadi.
"Kami juga mendorong PKPU ini (melarang mantan napi koruptor menjadi caleg). Kalau tidak ada pembatasan atau pengecualian, kasus napi korupsi bisa diusung oleh parpol," pungkas Donal.(gir/jpnn)
ICW menilai, keputusan Bawaslu membolehkan eks napi korupsi sebagai bakal calon anggota legislatif, membuat cita-cita demokrasi pemilu bersih sulit tercapai
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Bawaslu RI Tegaskan Siap Jalankan Keputusan MK Terkait Sengketa Pilpres 2024
- Caleg DPRD DKI Golkar Laporkan Dugaan Penggelembungan Suara ke Bawaslu
- Tim Hukum AMIN Minta DKPP Pecat Semua Komisioner Bawaslu
- Anggaran Sirekap KPU Bakal Diaudit BPK
- Bawaslu Pastikan Petugas KPPS yang Meninggal Dapat Santunan & Proses Pemakaman Diurus
- Laporkan Prabowo soal Jet Tempur Mirage, Koalisi Masyarakat Sipil Kasih Data Ini ke KPK