Bawaslu Minta KPU Hentikan Rekrutmen Calon Panwas Pilkada

Panwaslu Bentukan Bawaslu Diminta Tetap Bekerja

Bawaslu Minta KPU Hentikan Rekrutmen Calon Panwas Pilkada
Bawaslu Minta KPU Hentikan Rekrutmen Calon Panwas Pilkada
JAKARTA - Panitia Pengawas Pemilu Kepala Daerah (Panwaslu Kada) hasil bentukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta tetap bekerja. Panwaslu Kada diminta tetap menjalankan tugas, wewenang dan kewajibannya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Permintaan itu disampaikan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Nur Hidayat Sardini, saat jumpa pers di media center Bawaslu, Jalan MH Thamrin No 14, Jakarta Pusat, Minggu (27/12). Nur Hidayat juga menghimbau kepada Panwaslu Kada agar melakukan langkah-langkah secara cepat dan tepat.

Pihak Bawaslu menyampaikan hal ini, lantaran merasa perlu menyikapi soal pemberitaan adanya Panwaslu ganda dari 244 daerah yang akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2010 mendatang. Salah satu kisruh dualisme itu adalah seperti yang terjadi di Kalimantan Selatan (Kalsel). Seperti diberitakan sebelumnya, di satu sisi KPU Kalsel telah melakukan tahapan pembentukan baru Panwaslu Kalsel, sementara di sisi lain Panwaslu Kalsel yang dilantik Bawaslu ngotot untuk terus melaksanakan tugas kepengawasan.

Menurut Nur Hidayat, lahirnya SEB antara KPU-Bawaslu merupakan kewajiban hukum dari pasal 71 Undang-undang No 22 Tahun 2007. Di mana di sana dijelaskan, Panwaslu harus sudah terbentuk satu bulan sebelum tahapan awal (Pilkada) dimulai. "Bawaslu tidak ingin penyelenggaraan Pilkada melanggar hukum akibat ketiadaan pengawas pemilu, sebagaimana terjadi pada Pemilu Legislatif tahun 2009," katanya.

JAKARTA - Panitia Pengawas Pemilu Kepala Daerah (Panwaslu Kada) hasil bentukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta tetap bekerja. Panwaslu Kada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News