Jago di Pilkada Kepri Dicoret KPU, PAN Tetap Bertahan

Jago di Pilkada Kepri Dicoret KPU, PAN Tetap Bertahan
Jago di Pilkada Kepri Dicoret KPU, PAN Tetap Bertahan
JAKARTA - Keputusan KPU Kepri mencoret pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dari PAN, Huzrin Hood-Wan Ahmad Adib Zain tak serta merta membuat partai yang dibidani Amien Rais itu mengganti calonnya. PAN tetap akan mengikuti tahapan pemilihan Gubernur (Pilgub) Kepri, sembari menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu disampaikan Ketua DPP PAN bidang politik, Bima Arya Sugiarto kepada JPNN, Senin (29/3) malam. “KPU Provinsi Kepri tidak punya hak konstitusional untuk mencabut hak politik seseorang. KPU tidak bisa menghilangkan hak politik Huzrin,” ujar Bima Arya mengawali wawancara.

Sebelumnya, pasangan Huzin-Adib sempat dianggap memenuhi seluruh persyaratan saat mendaftar ke KPU. Hanya saja, jelasnya, Huzrin terganjal oleh Peraturan KPU Nomor 68 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, khususnya pasal 10 ayat 2.

Pasal tersebut menyatakan, terhadap bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah yang pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan penjara lima tahun atau lebih harus melampirkan, di antaranya, surat keterangan dari lembaga masyarakat tempat yang bersangkutan menjalani pidana, dan telah menjalani hukuman,dan sudah memenuhi jangka waktu paling sedikit lima tahun sampai dengan waktu pendaftaran calon.

JAKARTA - Keputusan KPU Kepri mencoret pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dari PAN, Huzrin Hood-Wan Ahmad Adib Zain tak serta merta membuat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News