PTUN Perintahkan Tahapan Pilkada Medan Ditunda

Dicurigai Ada 'Permainan'

PTUN Perintahkan Tahapan Pilkada Medan Ditunda
PTUN Perintahkan Tahapan Pilkada Medan Ditunda
MEDAN--Hakim tunggal Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Selasa (30/3) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan, untuk menunda proses tahapan Pilkada Medan.  Keputusan ini diambil hakim dengan pertimbangan untuk menghormati proses hukum yang masih berjalan terhadap gugatan pasangan calon Walikota dan calon Wakil Walikota Rudolf M Pardede-Afifuddin.

Perintah pembatalan itu disampaikan oleh majelis hakim tunggal PTUN Medan, Simon P Sinaga, Selasa (30/3) dalam persidangan gugatan perdana pasangan Rudolf-Afifuddin, yang menggugat KPU Medan yang membatalkan pasangan ini maju menjadi calon Walikota dan calon Wakil Walikota Medan.

Lebih jauh dirinya mengatakan, sebelum putusan atas gugatan pasangan calon perseorang ini selesai, maka KPU Medan diminta untuk tidak melanjutkan sejumlah tahapan pilkada, karena bisa menggangu proses hukum selanjutnya.

Tim Pengacara pasangan Drs Rudolf Pardede-Drs Afifuddin MSi, Rizal Sihombing SH mengatakan, gugatan tersebut dilakukan karena pasangan Rudolf- Afifuddin yang dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU sebagai tergugat, cacat hukum. Sehingga sebelum putusan PTUN berkekuatan hukum tetap, maka KPU Medan selaku tergugat menetapkan penggugat Rudolf Pardede dan Afifuddin Lubis sebagai pasangan calon dari perseorangan, untuk calon Walikota dan calon Walikota Medan pada pilkada Medan 2010.

MEDAN--Hakim tunggal Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Selasa (30/3) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan, untuk menunda proses

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News