PTUN Perintahkan Tahapan Pilkada Medan Ditunda

Dicurigai Ada 'Permainan'

PTUN Perintahkan Tahapan Pilkada Medan Ditunda
PTUN Perintahkan Tahapan Pilkada Medan Ditunda
Sehingga menurutnya, tindakan KPU Medan selaku Tergugat yang tidak mengikut sertakan pasangan Rudolf-Afifuddin selaku penggugat telah melanggar dan mengesampingkan Asas-asas  Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB) yaitu Azas Kepastian Hukum, Azas Keterbukaan, serta Azas Profesionalitas.

Namun Agusyah Damanik SH salah satu tim penasehat hukum dari KPU Medan mengatakan, tim penasehat hukum KPU Medan akan menguji penetapan hakim PTUN tersebut. Dalam waktu dua hari pihaknya akan memberikan jawaban atas putusan hakim.

“Putusan ini kita anggap telah melanggar Undang-undang. Dalam undang-undang yang bisa membatalkan atau menunda Pilkada adalah karena adanya bencana atau kejadian besar lainnya seperti keribuatan besar,” tukasnya.

Sebelumnya pasangan Bakal Calon Walikota Medan Drs Rudolf Pardede- Drs Afifuddin Lubis menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan ke PTUN Medan. Dalam  gugatannya, pasangan Rudolf-Afifuddin melalui 11 orang kuasa hukumnya, meminta agar majelis hakim memerintahkan KPU Medan menunda pelaksanaan tahapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Medan periode tahun 2010 – 2015.

MEDAN--Hakim tunggal Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Selasa (30/3) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan, untuk menunda proses

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News