Bawaslu Panggil 7 Caleg untuk Klarifikasi Dana Kampanye, Kok Bisa ?
Sabtu, 06 Juli 2019 – 23:20 WIB

Parpol harus laporkan secara transparan sumber sumbangan dana kampanye. Foto: JPG/Pojokpitu
Total ada 14 orang yang dipanggil dalam dua hari ini. Pada Kamis (4/7), hanya Norma Yunita yang hadir dalam klarifikasi tersebut. Enam lainnya tidak hadir.
Anggota Bawaslu Surabaya Muhammad Agil Akbar menuturkan bahwa caleg yang tidak hadir itu diundang lagi pekan depan untuk menjelaskan perkara terkait dengan LPPDK. (jun/c15/git/jpnn)
Caleg yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye bisa dipidana.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang
- Bawaslu RI Turun Langsung Awasi PSU Pilkada Serang, Ada Temuan Pelanggaran
- Politik Uang PSU Pilkada Serang, Gakkumdu Sita Duit Sebanyak Ini
- Bawaslu Temukan Logistik PSU Masih Belum Lengkap di Serang
- Dugaan Kecurangan, Tiga Kepala Desa Kabupaten Banggai Dilaporkan ke Bawaslu