Bawaslu Panggil 7 Caleg untuk Klarifikasi Dana Kampanye, Kok Bisa ?

Bawaslu Panggil 7 Caleg untuk Klarifikasi Dana Kampanye, Kok Bisa ?
Parpol harus laporkan secara transparan sumber sumbangan dana kampanye. Foto: JPG/Pojokpitu

''Mereka yang input data. Nah, ini sepertinya ada data yang tidak diinput dalam sistem itu,'' ujar Akmarawita setelah klarifikasi.

Dia memastikan tidak ada kesengajaan dalam melaporkan LPPDK tersebut. Namun, yang terjadi adalah masalah teknis administrasi input data.

''Kalau mengarah ke pidana, kok jauh ya. Karena ini kesalahan soal input saja. Bukan kesengajaan,'' jelasnya.

Dasar yang digunakan dalam pemanggilan para caleg tersebut adalah pasal 497 Undang-Undang 7/2017 tentang Pemilu.

BACA JUGA : Laporkan Segera Dana Kampanye atau Rasakan Akibatnya!

 

Pada peraturan tersebut ditegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye bisa dipidana. Hukuman pidananya penjara dua tahun atau denda maksimal Rp 24 juta.

Bawaslu sudah mengecek LPPDK dan membandingkannya dengan hasil pengawasan di lapangan oleh panwascam serta panwas kelurahan.

Caleg yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye bisa dipidana.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News