Laporkan Segera Dana Kampanye atau Rasakan Akibatnya!

Laporkan Segera Dana Kampanye atau Rasakan Akibatnya!
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Partai politik peserta pemilu tidak bisa bersantai-santai dan hanya menunggu hasil rekapitulasi suara pemilu. Mereka masih punya kewajiban melaporkan dana yang digunakan selama tujuh bulan masa kampanye.

Apabila sampai terlambat, sanksi berat sudah menanti yang membuat kerja keras mereka sia-sia.

Ketentuan pelaporan dana kampanye itu diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Kali ini, yang wajib diserahkan adalah laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK). Pada pasal 335 diatur, seluruh peserta pemilu wajib melaporkan LPPDK paling lambat 15 hari setelah pemungutan suara.

"Maksimal 2 Mei sudah harus setor semua,’’ kata Komisioner KPU Hasyim Asy’ari.

Menurut ketentuan, LPPDK akan diserahkan langsung kepada kantor akuntan publik (KAP) yang ditunjuk KPU. Untuk memudahkan, KPU membuka tempat penyerahan LPPDK tersebut di Hotel Borobudur Jakarta. Sebab, gedung KPU telanjur di-setting untuk rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil pemilu nasional.

Hingga kemarin (28/4), sejumlah parpol telah menjadwalkan penyerahan LPPDK. PKS menjadi partai pertama yang menyerahkan LPPDK ke KPU. Mereka menyerahkan laporannya Sabtu (27/4).

Ketua Biro Akuntansi dan Keuangan DPP PKS Unggul Wibawa menjelaskan, pihaknya berupaya mengikuti semua aturan main pemilu dengan baik dan benar. ’’Kami ingin masyarakat juga bisa melihat bahwa kami merupakan partai yang sangat berkomitmen mengikuti peraturan pemilu,’’ terangnya.

LPPDK PKS terbagi menjadi dua, yakni laporan akumulasi pengeluaran dana caleg dan laporan dana partai. ’’Semua caleg yang terdiri atas 533 caleg sudah melaporkan. Totalnya Rp 138 miliar. Sementara total dana kampanye partai Rp 12 miliar,’’ tambah Unggul.

PKS menjadi partai pertama yang menyerahkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye ke KPU.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News