Laporkan Segera Dana Kampanye atau Rasakan Akibatnya!

Laporkan Segera Dana Kampanye atau Rasakan Akibatnya!
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari. Foto: Ricardo/JPNN.com

Sementara itu, Hasyim mengingatkan para peserta pemilu agar tidak sampai terlambat menyerahkan LPPDK. UU Pemilu mengatur sanksi apabila terlambat. ’’Sekiranya dapat kursi, calon terpilihnya tidak ditetapkan. Sehingga kursinya nganggur, kosong,’’ tambahnya.

Ketentuan serupa berlaku bagi calon anggota DPD. Jika dia terpilih, keterpilihannya itu hangus apabila terlambat atau tidak menyerahkan LPPDK.

Berbeda halnya dengan paslon presiden dan wakil presiden. UU Pemilu tidak mengatur sanksi apa pun apabila mereka tidak menyerahkan LPPDK. Hanya, kedua paslon tampak berkomitmen untuk transparan.

Berdasar jadwal yang masuk ke KPU, paslon 01 akan menyerahkan LPPDK pada 1 Mei. Sementara itu, paslon 02 menyerahkan pada 2 Mei.

Bendahara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Wahyu Sakti Trenggono, mengatakan, sekarang timnya sedang menyusun laporan. ’’Belum selesai, masih proses,’’ kata dia saat dihubungi Jawa Pos kemarin.

Sementara itu, kubu Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi sanggup melaporkan hasil dana kampanye selama pilpres kali ini. Juru Bicara BPN Andre Rosiade menegaskan, pihaknya bahkan siap melaporkan dana kampanye sebelum tenggat yang diberikan. Yakni, 2 Mei mendatang. ’’Nanti segera kami laporkan sebelum waktu yang diminta oleh KPU,’’ ujarnya. (byu/lum/bin/c19/agm)


PKS menjadi partai pertama yang menyerahkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye ke KPU.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News