Bawaslu Pastikan Jokowi dan Prabowo Tak Langgar Aturan Pemilu

Bawaslu Pastikan Jokowi dan Prabowo Tak Langgar Aturan Pemilu
Dua clon presiden (capres) Prabowo Subianto dan Joko Widodo saat pengambilan nomor urut di KPU, Minggu (1/6). Foto: dokumen JPNN

jpnn.com - JAKARTA- Dugaan pelanggaran pemilu yang ditujukan pada dua calon presiden (Capres) Joko Widodo dan Prabowo Subianto terjawab. Sabtu (7/6), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menguak hasil pemeriksaan selama lima hari atas dugaan curi start kampanye yang dilakukan Jokowi dan Prabowo. Hasilnya, kedua capres itu dinilai tidak melakukan pelanggaran pemilu.

Dalam konfrensi pers hari ini, anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak menjelaskan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap dua kasus dugaan pelanggaran aturan pemilu. Sesuai kajian hukum yang dilakukan Bawaslu, maka diputuskan bahwa Jokowi tidak melakukan pelanggaran pemilu dalam sambutan acara pengambilan nomor urut capres di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minggu (1/6) waktu lalu. "Unsurnya tidak lengkap," ujarnya.

Memang dalam sambutan itu Jokowi menggunakan kalimat tentang ajakan untuk memilih. Tapi, prosedurnya kampanye itu harus memiliki sejumlah unsur, yakni mengajak dan menyampaikan visi misi. "Karena tidak ada unsur menyampaikan visi misi, maka ini dianggap bukan kampanye," jelasnya.

Selain itu, Bawaslu juga telah memiliki keputusan terkait dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan capres dan cawapres Prabowo-Hatta saat menyampaikan visi dan misi di depan Partai Demokrat.

Setelah mengumpulkan semua barang bukti dan meminta keterangan dari Hatta. Maka, Bawaslu memastikan juga jika penyampaian visi misi itu bukan merupakan kampanye sebelum masanya. "Namun, alasannya berbeda," terangnya.

Jadi, dalam penyampaian visi misi itu, Partai Demokrat memastikan jika menggelar acara tinternal dan tertutup. Hal tersebut dapat diartikan jika sebenarnya tidak ada maksud untuk berkampanye. "Kalau kampanye itu untuk umum," ujarnya.

Namun, keputusan yang berbeda diambil untuk salah satu media televisi yang menyiarkan penyampaian visi misi oleh Prabowo-Hatta tersebut.

Dia mengatakan, setelah ditelusuri, ternyata media televisi itu tidak mendapatkan izin untuk meliput dari Partai Demokrat selaku tuan rumah.

JAKARTA- Dugaan pelanggaran pemilu yang ditujukan pada dua calon presiden (Capres) Joko Widodo dan Prabowo Subianto terjawab. Sabtu (7/6), Badan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News