Bawaslu Minta KPU Copot Dua PPLN Kuala Lumpur

Bawaslu Minta KPU Copot Dua PPLN Kuala Lumpur
Konferensi pers Bawaslu RI terkait kasus pemilu di Malaysia. Foto: Aristo Setiawan/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah melakukan investigasi atas rentetan kasus dalam pemungutan suara di Kuala Lumpur, Malaysia.

Hasil investigasi, Bawaslu RI merekomendasikan KPU RI untuk mengganti dua orang pejabat Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur.

Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja menyebut, terdapat satu orang PPLN tidak bekerja profesional dalam pemungutan suara melalui metode pos di Kuala Lumpur.

Selain itu, kata dia, terdapat satu orang pejabat PPLN yang berpotensi terbentur dengan konflik kepentingan dalam Pemilu 2019.

"Bawaslu juga merekomendasikan kepada KPU RI untuk mengganti PPLN sebanyak dua orang, atas nama Bapak Krisna sebagai wakil duta besar yang menurut kami untuk menghindari konflik kepentingan agar perlu diganti dan Bapak Djajuk Nashir," ucap dia di kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (16/4).

Menurut dia, Bawaslu RI ingin proses pemungutan dan penghitungan suara di Malaysia berjalan mulus. Bawaslu RI ingin memastikan para petugas PPLN Kuala Lumpur mampu bekerja secara profesional.

"Bawaslu merekomendasikan keduanya untuk diberhentikan dari PPLN, untuk menjaga profesionalitas dalam penyelenggara Pemilu di Kuala Lumpur agar berjalan dengan baik," ungkap dia.

Selain merekomendasikan pencopotan dua pejabat PPLN Kuala Lumpur, Bawaslu RI meminta KPU menggelar pemungutan suara ulang pada metode pemilihan pos di Kuala Lumpur.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah melakukan investigasi atas rentetan kasus dalam pemungutan suara di Kuala Lumpur, Malaysia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News