Bawaslu Minta KPU Copot Dua PPLN Kuala Lumpur
Selasa, 16 April 2019 – 23:29 WIB
Bawaslu RI menilai PPLN Kuala Lumpur tidak melaksanakan tugas secara profesional saat proses pemungutan surat suara pada metode pemilihan pos.
Hasil investigasi Bawaslu, PPLN Kuala Lumpur tidak mencatat jumlah masyarakat yang melakukan pencoblosan melalui metode pos.(mg10/jpnn)
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah melakukan investigasi atas rentetan kasus dalam pemungutan suara di Kuala Lumpur, Malaysia.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Calon Panwascam di Serang Mulai Jalani Tes CAT
- Pemerasan Caleg Rp 200 Juta, Anggota Bawaslu Polisikan Ketua Panwaslu
- Pj Gubernur NTB Mangkir Dipanggil Bawaslu, Pengamat: Pejabat Seharusnya Memberi Contoh
- Begini Nasib Anggota Bawaslu Kepri Setelah Kedapatan Pakai Narkoba
- Pj Gubernur NTB Mangkir Pemeriksaan Bawaslu Terkait Acara Golkar
- Bawaslu Segera Seleksi Panwascam Untuk Pilkada 2024