Bawaslu RI Abaikan Info soal Calon Komisioner Terlibat Separatisme, Siap-Siap Disidang DKPP

Bawaslu RI Abaikan Info soal Calon Komisioner Terlibat Separatisme, Siap-Siap Disidang DKPP
Ilustrasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Foto: Natalia Laurens/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dinilai telah ceroboh dengan menetapkan Guripa Telenggen sebagai Komisioner Bawaslu Kabupaten Puncak 2023-2028.

Pasalnya, ada informasi yang menyebutkan bahwa Guripa diduga terlibat dengan kelompok separatis.

Pengumuman Bawaslu RI Nomor 2571.1/KP.01.00/K1/08/2023 menyebutkan Guripa terpilih jadi komisioner Bawaslu Puncak bersama Fredi Wandikbo dan Yorince Wanimbo. 

Surat pengangkatan mereka diteken Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja pada Jumat (18/8) lalu.

"Pada awal Agustus kemarin, ada masyarakat sipil melaporkan Guripa ke Bawaslu dan diterima Kepala Sekretariat Bawaslu Papua Tengah Amin Ramin. Guripa dilaporkan karena diduga anggota separatis. Nah, kenapa sekarang Bawaslu RI justru mengabaikan aduan itu dan memutuskan Guripa sebagai komisioner terpilih?" tanya Direktur Merah Putih Strategic Institute (MPSI) Noer Azhari dalam keterangannya, Jumat (18/8).

Ia menerangkan bahwa laporan tersebut masuk di sela-sela masa seleksi komisioner.

Menurutnya, aduan tersebut sah karena tim seleksi (timsel) membuka wadah tersebut guna memastikan bibit, bebet, dan bobot para calon Bawaslu tidak tercela.

"Bukannya menindaklanjuti aduan itu, Bawaslu RI justru dengan gegabah memutuskan Guripa sebagai komisioner terpilih," tegas dia.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dinilai telah ceroboh dengan menetapkan Guripa Telenggen sebagai Komisioner Bawaslu Kabupaten Puncak 2023-2028

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News