Bawaslu RI Abaikan Info soal Calon Komisioner Terlibat Separatisme, Siap-Siap Disidang DKPP
Menurut Azhari, keputusan tersebut fatal karena berdampak serius terhadap pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Dia pun berencana akan memperkarakan kasus ini ke DKPP dan aparat hukum.
"Separatis jelas-jelas merongrong kemerdekaan dan mengancam keutuhan NKRI. Tindakan itu secara nyata melanggar syarat calon komisioner Bawaslu yang harus setia pada UUD 1945, Pancasila, dan NKRI. Jadi jelas Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dan Pimpinan Bawaslu RI lainnya yang terlibat mengusung nama Guripa ini akan kami perkarakan ke DKPP dan aparat hukum," tuturnya.
Azhari mengingatkan, sudah dua kejadian kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Papua dibakar. Ini menunjukkan adanya ancaman serius terhadap pelaksanaan Pemilu 2024.
"Bawaslu RI bukannya bekerja maksimal mengawal agar pemilu ke depan, khususnya di Papua, berjalan dengan damai, tertib, aman, dan lancar, tetapi justru seperti menyiram api dengan bensin melalui mengangkatan Guripa karena akan membuat eskalasi membesar," ujarnya.
"Jika pelaksanaan pemilu, terutama di Papua, nantinya penuh gejolak, maka jangan salahkan rakyat apabila menunjuk hidung Bawaslu sebagai biang keroknya," pungkas dia. (dil/jpnn)
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dinilai telah ceroboh dengan menetapkan Guripa Telenggen sebagai Komisioner Bawaslu Kabupaten Puncak 2023-2028
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
- CAT CPNS 2024 Mulai 16 Mei, Sebegini Jumlah Pesertanya
- Yorrys Anggap Sinergisitas Antarpejabat Bisa Menjawab Tantangan di Papua
- 5 Berita Terpopuler: Heboh Regulasi PPPK 2024, Ada Komitmen Honorer Tuntas Tahun Ini, tetapi SK Tak Kunjung Diberikan
- Seorang Pemuda Nekat Bawa Kabur Mobil Dinas Brimob Polda Papua, Begini Jadinya
- Anggota KKB Pembunuh Lettu Oktavianus Tertangkap, Begini Proses Penangkapannya
- Kontak Tembak Lagi, Lihat Itu Pasukan TNI/Polri Memantau Pergerakan KKB