Bawaslu RI Abaikan Info soal Calon Komisioner Terlibat Separatisme, Siap-Siap Disidang DKPP

Bawaslu RI Abaikan Info soal Calon Komisioner Terlibat Separatisme, Siap-Siap Disidang DKPP
Ilustrasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Foto: Natalia Laurens/JPNN.com

Menurut Azhari, keputusan tersebut fatal karena berdampak serius terhadap pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. 

Dia pun berencana akan memperkarakan kasus ini ke DKPP dan aparat hukum.

"Separatis jelas-jelas merongrong kemerdekaan dan mengancam keutuhan NKRI. Tindakan itu secara nyata melanggar syarat calon komisioner Bawaslu yang harus setia pada UUD 1945, Pancasila, dan NKRI. Jadi jelas Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dan Pimpinan Bawaslu RI lainnya yang terlibat mengusung nama Guripa ini akan kami perkarakan ke DKPP dan aparat hukum," tuturnya.

Azhari mengingatkan, sudah dua kejadian kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Papua dibakar. Ini menunjukkan adanya ancaman serius terhadap pelaksanaan Pemilu 2024.

"Bawaslu RI bukannya bekerja maksimal mengawal agar pemilu ke depan, khususnya di Papua, berjalan dengan damai, tertib, aman, dan lancar, tetapi justru seperti menyiram api dengan bensin melalui mengangkatan Guripa karena akan membuat eskalasi membesar," ujarnya.

"Jika pelaksanaan pemilu, terutama di Papua, nantinya penuh gejolak, maka jangan salahkan rakyat apabila menunjuk hidung Bawaslu sebagai biang keroknya," pungkas dia. (dil/jpnn)

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dinilai telah ceroboh dengan menetapkan Guripa Telenggen sebagai Komisioner Bawaslu Kabupaten Puncak 2023-2028


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News