Bawaslu Selidiki Guru yang Doktrin Siswa Agar Benci Jokowi

Bawaslu Selidiki Guru yang Doktrin Siswa Agar Benci Jokowi
Bawaslu RI. Foto: dok jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Puadi menyambangi Polda Metro Jaya pada Jumat (12/10) ini.

Kedatangannya untuk membicarakan insiden seorang guru berinisial N di SMA 87 Jakarta karena diduga telah mendoktrin muridnya untuk membenci Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Kami sampaikan yang di Jakarta Selatan terkait adanya dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oknum guru di SMA 87," kata Puadi di Polda Metro Jaya, Jumat (12/10)

Dia menyampaikan, atas adanya insiden itu, pihaknya telah meminta N dan Kepala Sekolah SMA 87 hadir ke Bawaslu DKI Jakarta.

Hal itu dilakukan untuk pemeriksaan lebih lanjut untuk mencari adanya unsur pelanggaran pemilu.

“Mereka kami minta hadir Senin pekan depan,” imbuh dia.

Tak hanya pihak sekolah, Bawaslu DKI pun turut memanggil pelapor. Jika ditemukan tindak pelanggaran pemilu, maka penanganan hukum dilakukan dalam waktu 1x24 jam di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Namun, apabila tak ditemukan bukti pelanggaran, pihaknya tak akan memproses lebih lanjut kasus itu.

Ketua Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Puadi menyambangi Polda Metro Jaya pada Jumat (12/10) ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News