Bawaslu Siap Pidanakan Pejabat BUMN Kampanye

Bawaslu Siap Pidanakan Pejabat BUMN Kampanye
Bawaslu Siap Pidanakan Pejabat BUMN Kampanye
Namun, lanjutnya, pejabat yang hanya ikut serta dalam kampanye pun bisa terancam pidana pemilu. "Artinya, pelaksana kampanye dilarang mengikutsertakan pejabat yang bersangkutan dan pejabat tersebut jika dilarang ikut serta," katanya.

Dalam pasal 217 UU No 42/2008 disebutkan, pejabat negara yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 41 ayat 3, dipidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 24 bulan. Wirdyaningsih mengatakan, Bawaslu tetap harus mengacu pada daftar tim kampanye yang didaftarkan secara resmi kepada KPU. "Namun, jika dia (pejabat yang dilarang kampanye) tidak tercantum dalam tim resmi, sulit juga menindaknya," kata Wirdyaningsih. Karena itu, Bawaslu perlu menelisik lebih jauh tentang itu.

"Saat ini banyak tim kampanye yang tidak resmi, tapi secara nyata mendukung pasangan calon tertentu," katanya. Wirdyaningsih menyatakan, Bawaslu merasa kesulitan menjangkau pejabat-pejabat negara yang tidak tercantum dalam tim resmi.

Meski demikian, dia berjanji untuk tetap menindaklanjuti pelanggaran macam itu. "Jika ada laporan dari masyarakat, tentu akan kami tindak lanjuti," terangnya. (bay)

JAKARTA- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) siap menindak tegas pejabat badan usaha milik negara (BUMN) yang diikutsertakan dalam kampanye pilpres. 


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News