KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka

KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengumumkan hasil Pemilu 2024 setelah waktu berbuka puasa atau sekitar pukul 18.06 WIB waktu setempat. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengumumkan hasil Pemilu 2024 setelah waktu berbuka puasa atau sekitar pukul 18.06 WIB waktu setempat.

"Mungkin kalau waktu definitifnya kemungkinan pascakami ambil jeda sampai menjalankan ibadah puasa, ya, waktu berbuka, semacam itu," kata Anggota KPU RI August Mellaz di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (20/3).

Mellaz menjelaskan KPU RI akan menyelesaikan beberapa pemilihan anggota legislatif terlebih dahulu. Kemudian, kata dia, merekap dua provinsi tersisa, yakni Papua Pegunungan, dan Papua.

"Setelah itu kami akan lihat pascapleno selesai, pembacaan hasil dari pemilu tingkat provinsi selesai, dan kemudian kami tetapkan. Selanjutnya tentu kami akan melalui proses atau tahap berikutnya terkait dengan penetapan," ujarnya.

Selanjutnya, kata dia, penetapan hasil Pemilu 2024 akan ditetapkan dalam sebuah surat keputusan (SK).

"Mngkin akan ada kebutuhan waktu di kami untuk melakukan pencermatan ataupun pemeriksaan dokumen-dokumen yang dibutuhkan karena sebagaimana disampaikan oleh Ketua KPU RI semalam dalam doorstop dengan teman-teman media, nanti penetapan itu SK-nya secara keseluruhan," ujarnya.

Berdasarkan "Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional" yang dilakukan KPU RI pada Rabu (28/2) hingga Senin (18/3), pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka meraih 427.871 suara di 128 wilayah Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Pada urutan kedua adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan 125.110 suara, dan posisi terakhir yaitu Ganjar Pranowo-Mahfud Md yang mendapatkan 118.385 suara.

KPU RI akan menyelesaikan beberapa pemilihan anggota legislatif terlebih dahulu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News