KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka

KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengumumkan hasil Pemilu 2024 setelah waktu berbuka puasa atau sekitar pukul 18.06 WIB waktu setempat. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Sementara itu, berdasarkan rekapitulasi nasional per Sabtu (9/3) hingga Rabu (20/3) pukul 12.00 WIB, KPU RI telah mengesahkan perolehan suara Pilpres pada 36 provinsi di tingkat nasional.

Ke-36 provinsi tersebut meliputi Daerah Istimewa Yogyakarta, Gorontalo, Kalimantan Tengah, Bali, Lampung, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Kepulauan Riau, dan Nusa Tenggara Timur

Selanjutnya, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Banten, Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara, Jawa Timur, Sulawesi Barat, Riau, Papua Barat, Sulawesi Utara, Bengkulu, dan Sumatera Barat.

Berikutnya, Sulawesi Selatan, Aceh, Nusa Tenggara Barat, Papua Selatan, Jambi, Maluku Utara, Sumatera Utara, Sulawesi Tengah, Papua Tengah, Papua Barat Daya, Maluku, dan Jawa Barat.

Pasangan Prabowo-Gibran meraih 94.659.530 suara di 36 provinsi tersebut. Selanjutnya, Anies-Muhaimin mendapatkan 40.494.840 suara, serta Ganjar-Mahfud meraih 26.568.633 suara.

Pilpres 2024 diikuti tiga pasangan, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pasangan calon nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka paslon nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. paslon nomor urut 3.

Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai 20 Maret 2024. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


KPU RI akan menyelesaikan beberapa pemilihan anggota legislatif terlebih dahulu.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News