Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg

Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK Jakarta, Selasa (16/04/2024). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria).

jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan pihaknya siap menyidangkan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) untuk Pileg 2024.

Sidang tersebut dilakukan setelah pada Senin (22/4) kemarin menyelesaikan majelis terhadap sengketa pilpres.

"Setelah ini langung bergeser ke PHPU pileg. PHPU pileg itu kemarin kami sudah meregistrasi 297 perkara," kata Fajar kepada awak media di Jakarta, Kamis (25/4).

Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK itu menjelaskan, saat ini MK sedang menerima permohonan pihak terkait dari PHPU untuk Pileg 2024.

"Mereka bisa tahu, oh, permohonan ini yang ada kaitannya dengan pihak terkait. Nah, hari ini agendanya itu menerima permohonan pihak terkait," jelasnya.

Fajar meyakini penanganan perkara PHPU untuk pileg 2024 akan selesai sekitar 7-10 Juni 2024.

Sebab, hal itu sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan sebagaimana dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2024 tentang tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara PHPU anggota DPR, DPD, serta DPRD.

“Artinya, mudah-mudahan pada 10 Juni semuanya sudah kelar. Boleh maju, tetapi tidak boleh lambat dari itu karena waktunya 30 hari kerja sejak registrasi kemarin," ujarnya.

MK meyakini penanganan perkara PHPU untuk pileg 2024 akan selesai sekitar 7-10 Juni 2024 sebagaimana Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2024.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News