Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
Kamis, 25 April 2024 – 18:30 WIB

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK Jakarta, Selasa (16/04/2024). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria).
Fajar mengatakan MK membuat sidang dalam tiga panel yang diisi beberapa hakim konstitusi untuk menangani perkara PHPU untuk pileg 2024.
"Jadi, nanti mekanismenya ditangani oleh panel yang terdiri dari tiga hakim konstitusi, pemohon itu delapan kuota kursinya, Bawaslu delapan, masing-masing perkara itu dua orang," tutupnya.(ast/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
MK meyakini penanganan perkara PHPU untuk pileg 2024 akan selesai sekitar 7-10 Juni 2024 sebagaimana Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2024.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Paslon Suryatati-Ii Sumirat Gugat Hasil PSU Bengkulu Selatan, Inilah Pokok-Pokok Permohonannya
- Dugaan Kecurangan PSU Pilkada Bengkulu Selatan Akan Digugat ke MK
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- Peserta Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Dugaan Keterlibatan Polisi Pada Pilpres 2024
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya