Bawaslu Siap Tangani Sengketa Hasil Pilkada

Bawaslu Siap Tangani Sengketa Hasil Pilkada
Penghitungan suara di pilkada. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) siap mengambil mengambil alih penanganan sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada). Baik sengketa proses maupun sengketa hasil.

Kesiapan ini dinyatakan setelah Mahkamah Agung (MA) menyatakan keberatannya menangani sengketa hasil pilkada, sedang Mahkamah Konstitusi (MK) tidak lagi menangani perselisihan hasil pilkada.

“Masalahnya saat ini  tak ada yang bersedia menganai sengketa hasil pilkada. Kami sebenarnya berharap ke MK saja lagi.  Tapi kalau tidak mau, terpanggil hati ini untuk menanganinya,” ujar pimpinan Bawaslu, Nasrullah, di Gedung Bawaslu, Jumat (13/2).

Alasan lain, kata Nasrullah, banyak pakar pemilu yang menilai Bawaslu dapat berperan sebagai lembaga peradilan pemilu. Artinya dapat menyelesaikan seluruh sengketa, baik terkait proses, maupun sengketa hasil.

“Nah kenapa kita tidak coba transisikan ini (penanganan sengketa pilkada,red) ke sana (sengketa pemilu, red). Sehingga fungsi pengawasan nantinya dapat diambil masyarakat. Ini bukan aji mumpung, tapi menjawab kebutuhan,” katanya.

Saat ditanya apakah Bawaslu siap melaksanakannya jika diberi tanggung jawab, Nasrullah mengakui untuk sengketa hasil memang selama ini pihaknya belum memiliki pengalaman. Namun untuk sengketa proses, sudah banyak menangani perkara.

“Soal kompetensi,  kita punya. Bisa buat semacam adhoc melibatkan orang-orang yang kredibel. Misalnya mantan hakim konstitusi, banyak di negara ini, kalangan media juga. Demikian juga bisa melibatkan Komisi Yudisial pada proses perekrutannya. Jadi kalau diberi otoritas, Bawaslu bisa menunjuk orang-orang tersebut. Ini cara menghadapi posisi tak menentu, apalagi ini terkait hak-hak konstitusi, di tengah ketidakpastian,” katanya.(gir/jpnn)

 


JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) siap mengambil mengambil alih penanganan sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada). Baik sengketa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News