Bawaslu: Surat Suara Tertukar di Ribuan TPS

KPU Sebut Hanya di 118 TPS

Bawaslu: Surat Suara Tertukar di Ribuan TPS
Bawaslu: Surat Suara Tertukar di Ribuan TPS

jpnn.com - JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut surat suara yang tertukar terjadi di 118 tempat pemungutan suara (TPS) pada 14 provinsi, 44 kabupaten/kota. Jumlah terbanyak terjadi di Jawa Timur yang mencapai 82 TPS.

Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay merilis dari 82 TPS yang tertukar di Jawa Timur, rincianya di Surabaya surat suara tertukar 23 TPS, Ponorogo 4 TPS, Lumajang 3 TPS, Mojokerto 6 TPS, Sumeneb 8 TPS, Gresik 3 TPS, Nganjuk 21 TPS, Bojonegoro 8 TPS dan Madiun 6 TPS.

“Ponorogo itu pada 3 dari 4 TPS sudah dilakukan langsung pemilu ulang karena pada hari itu (pemilu 9 April,red) sempat untuk ganti langsung. Untuk Lumajang pemilu ulang dilakukan hari ini (Kamis). Yang punya otoritas pemungutan suara ulang adalah KPU kabupaten/kota,” katanya di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (10/4).

Dihubungi terpisah, Komisioner KPU Arief Budiman menyatakan selain di Jawa Timur, surat suara juga tertukar di 29 TPS di Sumatera Utara. Namun jumlah tersebut menurutnya belum valid.

“Total TPS di seluruh Indonesia itu mencapai 545.791 TPS, jadi surat suara tertukar itu prosentasenya hingga hari ini sebenarnya hanya 0,02 persen. Jadi benar-benar sangat kecil,” katanya.

Pernyataan tersebut dibantah anggota Badan Pengawas Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daniel Zuhron. Ia justru memerkirakan surat suara yang tertukar terjadi di ribuan TPS di 14 provinsi.

“Jumlahnya banyak dan kemungkinan bisa mencapai ribuan TPS, tapi data masih belum kami terima secara keseluruhan. Kasus ini termasuk pelanggaran yang sistemik, karena terjadi di banyak provinsi. Kami juga menyesalkan manajemen penyelenggara pemilu yang buruk,” ujarnya di Gedung Bawaslu, Jakarta.

Meski belum memeroleh data secara lengkap, namun peristiwa di Jawa Barat saja kata Zuhron surat suara yang tertukar terjadi di 337 TPS, kemudian Jawa Tengah 60 TPS. Sementara peristiwa lainnya tersebar di Jawa Timur, Banten, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Selatan, Kalimantan Barat dan Kalimantan Selatan.

JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut surat suara yang tertukar terjadi di 118 tempat pemungutan suara (TPS) pada 14 provinsi,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News