Bawaslu Tegaskan Perlu Penerapan Sanksi Berat Terhadap Bapaslon Pelanggar Protokol Covid-19

Bawaslu Tegaskan Perlu Penerapan Sanksi Berat Terhadap Bapaslon Pelanggar Protokol Covid-19
Ketua Bawaslu Abhan. Foto: Ricardo/JPNN.com

Abhan menjelaskan dalam aspek penanganan pelanggaran dalam penegakan hukum terkait protokol kesehatan Covid-19, ada dua hal yang dilakukan yakni administratif dan pidana.

Menurutnya, ketika masuk persoalan administrasi, Bawaslu akan berkoordinasi dan bersama-sama KPU menjatuhkan sanksi  atas pelanggaran protokol kesehatan terkait Covid-19 pada semua tahapan.

Terkait pidana, kata Abhan, aturan yang ada di dalam UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU, memang belum cukup memadai  diterapkan bilamana terjadi pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

Sebab, ujar dia,  banyak aturan yang digunakan di luar UU Pilkada, seperti UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, dan KUHP, yang memang bukan ranah Bawaslu untuk menggunakannya.

“Ini memang menjadi keterbatasan kewenangan Bawaslu, karena diatur di luar UU Pemilu. Kami meneruskan dugaan pidananya yang di luar pidana pemilihan ke polisi untuk bisa diproses di luar UU Pemilu,” katanya.

Lebih lanjut, Abhan meminta KPU memberikan atensi khusus pada 28 daerah yang berpotensi memiliki calon tunggal pada Pilkada Serentak 2020.

Dia menegaskan, saat perpanjangan pendaftaran 11-13 September 2020 KPU harus memperketat protokol kesehatan Covid-19.

Selain itu, Bawaslu juga meminta KPU berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk membatasi kerumuman massa saat perpanjangan pendaftaran calon untuk daerah yang memiliki paslon tunggal pada 11-13 Sepember 2020.

Bawaslu mendorong penerapan sanksi berat selain administrasi berupa teguran terhadap paslon pilkada yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News