Bawaslu Temukan 199 Bacaleg Mantan Napi Kasus Korupsi

Bawaslu Temukan 199 Bacaleg Mantan Napi Kasus Korupsi
Bawaslu RI. Foto: dok jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Hingga Rabu (25/7) malam, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat, ada 199 bacaleg yang merupakan mantan napi kasus korupsi.

Perinciannya, 30 bacaleg di tingkat provinsi, 148 bacaleg di tingkat kabupaten, dan 21 bacaleg di tingkat kota. Mereka tersebar di 11 provinsi, 93 kabupaten, dan 12 kota. Dari segi asal partai, persebarannya cukup merata.

Saat dikonfirmasi, Komisioner Bawaslu Mochammad Afifuddin membenarkan hal itu. Hanya, jelas dia, data tersebut masih bersifat sementara karena prosesnya masih berlangsung.

”Data itu masih divalidasi jajaran kami. Tapi, (jumlah) kisarannya segitu,” ujarnya kepada Jawa Pos.

Data tersebut diperoleh dari hasil pengecekan yang dilakukan Bawaslu daerah. Baik dari tingkat kabupaten/kota maupun provinsi.

Sebagian besar diketahui dari keterangan yang didapat dalam surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).

Sedangkan sisanya diketahui dari arsip pemberitaan media. (far/byu/c9/tom)

 


Bawaslu mencatat ada 199 bakal caleg yang merupakan mantan pai kasuskorupsi yang sudah didaftarkan ke KPU.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News