Dicoret KPU, Bacaleg Mengadu ke Panwaslu

Dicoret KPU, Bacaleg Mengadu ke Panwaslu
KPU. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, SIDOARJO - Keputusan KPU Sidoarjo mencoret bakal calon anggota legislatif (bacaleg) mantan napi kasus korupsi akhirnya menuai reaksi.

Dua bacaleg yang dicoret Sumi Harsono dan Mustafad Ridwan mendatangi kantor panswalu untuk mengajukan sengketa pemilu. Mereka menilai tindakan KPU daerah menyalahi aturan.

Sumi dan Mustafad adalah dua di antara tiga mantan napi korupsi. Keduanya sudah menyetorkan berkas dan siap running lagi dalam pileg 2019.

Sumi diusung PDIP dan Mustafad dari PBB. Seorang bacaleg lagi adalah Nasrullah yang diajukan PPP. Namun, KPU Sidoarjo menyatakan mereka tidak memenuhi syarat (TMS).

Sumi menjelaskan, kedatangannya ke panwaslu adalah untuk mengadu dan memohon perlindungan.

Sebab, dia bersama Mustafad tidak diperkenankan nyaleg. Keputusan KPU Sidoarjo itu terkesan terburu-buru.

Diakui, dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018, ada larangan bacaleg mantan napi korupsi. Namun, dia menilai aturan tersebut bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017.

"PKPU tidak boleh menabrak UU,'' paparnya.

Bacaleg eks kasus korupsi datang ke panwaslu adalah untuk mengadu dan memohon perlindungan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News