3 Mantan Napi Korupsi dan Narkoba Lolos DCS Anggota DPRD Maluku
jpnn.com, AMBON - Tiga mantan narapidana (napi) tercatat masuk daftar calon sementara atau DCS legislatif untuk DPRD Provinsi Maluku pada Pemilu 2024.
Masuknya ketiga mantan napi itu disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Syamsul Rifan Kubangun di Ambon, Rabu (23/8).
"DCS sudah diumumkan. Memang ada tiga mantan narapidana yang lolos ke DCS," ucap Rifan.
Dia menjelaskan dari tiga mantan narapidana itu, dua orang sebelumnya terlibat kasus korupsi dan satu lagi terkait narkoba.
"Ketiganya diusung oleh partai politik berbeda, di antaranya Partai Gerindra, Demokrat, dan PKB," bebernya.
Namun, Rifan belum memerinci nama ketiga mantan napi tersebut.
Dia hanya mengatakan caleg mantan napi korupsi berasal dari dapil Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dan Buru-Bursel.
Sementara itu, mantan napi narkoba dari Dapil Maluku Tengah (Malteng).
Ketua KPU Maluku Syamsul Rifan menyebut ada 3 mantan napi korupsi dan narkoba masuk DCS anggota DPRD Maluku. Begini penjelasannya.
- PKB dan NasDem Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Anies Berkomentar Begini, Simak
- Kejagung Dinilai Tepat dalam Menetapkan Tersangka Korupsi Timah
- Orang Kuat
- NasDem dan PKB Diminta Tak Ikut Atur Susunan Kabinet Pemerintahan yang Baru
- Mantan Rektor UPR Diperiksa Jaksa terkait Kasus Korupsi
- Lewat Monitoring KPK, Pj Gubenur Sumsel Soroti Pencegahan Korupsi