Dicoret KPU, Bacaleg Mengadu ke Panwaslu

Dicoret KPU, Bacaleg Mengadu ke Panwaslu
KPU. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Selain itu, PKPU tersebut belum final. Sebab, saat ini ada pihak yang mengajukan uji materi di Mahkamah Agung. Meski demikian, Sumi menyerahkan keputusan kepada panwaslu.

Ketua Panwaslu Sidoarjo Muhammad Rasul mengatakan, berkas pengaduan sudah diterima. "Kami akan periksa terlebih dulu," jelasnya. (aph/c6/hud/jpnn)


Bacaleg eks kasus korupsi datang ke panwaslu adalah untuk mengadu dan memohon perlindungan.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News