Pengumuman, Tersangka Penipuan Ini Masuk DCS Legislatif, KPU Beri Penjelasan

Pengumuman, Tersangka Penipuan Ini Masuk DCS Legislatif, KPU Beri Penjelasan
Ketua KPU Kabupaten Bogor Ummi Wahyuni di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (ANTARA/M Fikri Setiawan)

jpnn.com, CIBINONG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor, Jawa Barat mengungkap alasan tersangka penipuan Edi Kusmana alias EK masuk dalam Daftar Calon Sementara atau DCS legislatif DPRD setempat untuk Pemilu 2024.

"Kalau yang diumumkan di sini (DCS, red) berarti sudah lengkap persyaratannya sebagai bacaleg," kata Ketua KPU Kabupaten Bogor Ummi Wahyuni di Bogor, Sabtu (19/8).

Ummi menduga EK yang berstatus anggota DPRD Kabupaten Bogor nonaktif itu dapat memperoleh surat tidak pernah dipidana dari Pengadilan Negeri (PN) Cibinong karena hingga kini kasusnya belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Hal itu sesuai Pasal 5 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023, di mana pengajuan daftar bacaleg dapat ditetapkan sebagai calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota setelah memenuhi beberapa persyaratan, salah satunya syarat administrasi berupa surat tidak pernah dipidana.

Perinciannya, yaitu tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

KPU Kabupaten Bogor telah menetapkan DCS legislatif DPRD setempat untuk Pemilu 2024 sebanyak 883 orang.

Ummi menjelaskan jumlah DCS bacaleg DPRD Kabupaten Bogor 2024 yang ditetapkan merupakan bacaleg yang sudah Memenuhi Syarat (MS) dari 18 partai politik untuk enam daerah pemilihan.

Dari 883 orang bacaleg yang telah memenuhi syarat, 581 di antaranya berjenis kelamin laki-laki dan 302 perempuan.

Tersangka penipuan Edi Kusmana alias EK masuk DCS legislatif DPRD Kabupaten Bogor. KPU setempat memberi penjelasan begini. Oalah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News