Pengumuman, Tersangka Penipuan Ini Masuk DCS Legislatif, KPU Beri Penjelasan
Minggu, 20 Agustus 2023 – 10:22 WIB
Dalam perkara ini, Heri Mulyadi berperan sebagai kepala desa yang mengetahui masing-masing pemilik tanah itu, yang seharusnya mendapatkan uang dari pelepasan lahan tersebut.
Sementara itu, tersangka Edi Kusmana yang anggota DPRD adalah orang yang menerima uang dari PT yang seharusnya disalurkan kepada empat orang penerima SPH.
Namun, keempat pihak itu merasa tidak pernah menerima uang dari perusahaan tersebut. Akibatnya, PT Jaya Protindo mengalami kerugian Rp 1,77 miliar lantaran tidak dapat menguasai tanah yang seharusnya sudah dibayarkan.
"Ancaman pidananya tiga pasal alternatif yaitu Pasal 378 dan atau 372, dan 263 di mana ada yang empat dan enam tahun," ujar Anita.(antara/jpnn)
Tersangka penipuan Edi Kusmana alias EK masuk DCS legislatif DPRD Kabupaten Bogor. KPU setempat memberi penjelasan begini. Oalah.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Kuasa Hukum Irman Gusman Yakin Permohonan PSU akan Dikabulkan MK, Ini Alasannya
- Bank Mandiri Imbau Nasabah Berhati-Hati Terhadap Penipuan Berkedok Undian Berhadiah
- 4 Pelaku Penipuan Bermodus Jasa Pengiriman Barang di Tangerang Ditangkap, Tuh Lihat
- Waspada, Penipuan atas Nama Bukalapak, Konsumen Jangan Sampai Terkecoh
- Permohonan Tim Hukum PDIP ke PTUN: Apa Betul Ada Pelanggaran Hukum oleh KPU?
- KPU RI Tunjuk Pieter Ell jadi Kuasa Hukum Sengketa Pileg 2024