Pelaku Penipuan Bisnis Spare Part Ini Akhirnya Diciduk Polisi, Korban Apresiasi Polres Jakpus

Pelaku Penipuan Bisnis Spare Part Ini Akhirnya Diciduk Polisi, Korban Apresiasi Polres Jakpus
Ilustrasi pelaku penipuan ditangkap dan diborgol. ANTARA/Luthfia Miranda Putri

jpnn.com, JAKARTA PUSAT - Seorang pria di Jakarta Pusat bernama Tan Kok Eng, mendatangi Polres Metro Jakarta Pusat untuk membuat laporan polisi terkait kasus penipuan yang dialaminya beberapa waktu lalu.

Tan mengaku akibat kasus penipuan di bisnis spare part tersebut telah menyebabkan dirinya merugi hingga Rp 500 juta.

Dia mengaku terus memantau perkembangan dari Laporan Polisi yang dibuatnya dengan nomor LP/B/130/1/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Pusat tentang Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.

Untuk itu, dia sangat mengapresiasi tindakan kepolisian dalam penyelidikan kasus tersebut.

"Saya mendatangi Polres Jakarta Pusat untuk menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada pihak Kepolisian dalam mengungkap kasus penipuan yang mengakibatkan saya menjadi korban," ujarnya melalui keterangan persnya, Kamis (17/8/2023).

"Dari kasus ini saya merugi hingga ratusan juta rupiah," imbuhnya.

Tan memastikan, dirinya akan tetap mengawal kasus ini hingga tuntas dan akan selalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait siapa-siapa saja yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Diketahui dari kasus tersebut Polisi telah menahan dua tersangka yang sudah merugikan korban, yaitu HBJ dan AON.

Seorang pria di Jakarta Pusat bernama Tan Kok Eng, mendatangi Polres Metro Jakarta Pusat untuk membuat laporan polisi terkait kasus penipuan yang dialaminya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News