Bawaslu Temukan Ratusan Alat Peraga Kampanye Menyalahi Aturan

Bawaslu Temukan Ratusan Alat Peraga Kampanye Menyalahi Aturan
Ketua Bawaslu Kota Palangka Raya Endrawati. ANTARA/Adi Wibowo

jpnn.com - PALANGKA RAYA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah terus bergerak menertibkan alat peraga kampanye (APK) peserta Pemilu 2024 yang menyalahi aturan.

Ditemukan ada ratusan APK yang melanggar aturan atau dipasang tidak sesuai pada tempatnya.

Seperti di fasilitas pemerintah, rumah ibadah hingga fasilitas pendidikan.

Menurut Ketua Bawaslu Kota Endrawati jumlah yang sudah diterbitkan sebanyak 128 APK.

Temuan kini berada di kantor Bawaslu setempat dan nantinya akan dimusnahkan.

"Jumlahnya ada ratusan. Saat ini kami terus mendata di lokasi APK yang dipasang di luar titik. Panwascam juga mendata secara keseluruhan apk yang terpasang, baik yang sudah di tempat ditentukan maupun tidak. Kami imbau jajaran Bawaslu di Kecamatan mendata apk tersebut," kata Endrawati.

Dia menekankan, para calon legislatif (caleg) maupun tim seharusnya sudah mengetahui terkait aturan yang diberlakukan.

Namun, ada saja caleg atau tim yang menyuruh orang lain memasang di sembarangan tempat.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Palangka Raya menemukan ratusan alat peraga kampanye yang menyalahi aturan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News