Bawaslu Temukan Ratusan Alat Peraga Kampanye Menyalahi Aturan
jpnn.com - PALANGKA RAYA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah terus bergerak menertibkan alat peraga kampanye (APK) peserta Pemilu 2024 yang menyalahi aturan.
Ditemukan ada ratusan APK yang melanggar aturan atau dipasang tidak sesuai pada tempatnya.
Seperti di fasilitas pemerintah, rumah ibadah hingga fasilitas pendidikan.
Menurut Ketua Bawaslu Kota Endrawati jumlah yang sudah diterbitkan sebanyak 128 APK.
Temuan kini berada di kantor Bawaslu setempat dan nantinya akan dimusnahkan.
"Jumlahnya ada ratusan. Saat ini kami terus mendata di lokasi APK yang dipasang di luar titik. Panwascam juga mendata secara keseluruhan apk yang terpasang, baik yang sudah di tempat ditentukan maupun tidak. Kami imbau jajaran Bawaslu di Kecamatan mendata apk tersebut," kata Endrawati.
Dia menekankan, para calon legislatif (caleg) maupun tim seharusnya sudah mengetahui terkait aturan yang diberlakukan.
Namun, ada saja caleg atau tim yang menyuruh orang lain memasang di sembarangan tempat.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Palangka Raya menemukan ratusan alat peraga kampanye yang menyalahi aturan.
- Pj Gubernur NTB Mangkir Dipanggil Bawaslu, Pengamat: Pejabat Seharusnya Memberi Contoh
- Begini Nasib Anggota Bawaslu Kepri Setelah Kedapatan Pakai Narkoba
- Pj Gubernur NTB Mangkir Pemeriksaan Bawaslu Terkait Acara Golkar
- Bawaslu Segera Seleksi Panwascam Untuk Pilkada 2024
- Diduga Buat Laporan Kampanye Fiktif, NasDem Lingga Terancam Diskualifikasi
- Soal Kabar Pj Gubernur NTB Hadir di Acara Golkar, Bawaslu Melakukan Ini, Nah!