Bawaslu Tolak Permohonan Partai Nasrep dan Partai Kongres
Kamis, 31 Januari 2013 – 23:48 WIB
Meski demikian Bawaslu memersilakan Nasrep untuk menggugat ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara jika tak terima dengan putusan itu. "Apabila pemohon (Partai Nasrep) keberatan dengan keputusan ini, dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PT TUN), paling lambat sejak keputusan dibacakan," ujar Muhammad.
Baca Juga:
Sebelumnya pada sidang yang digelar pukul 21.00 WIB, Bawaslu juga menolak permohonan Partai Kongres untuk ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2014. Partai Nasrep dan Partai Kongres merupakan 2 dari 24 parpol yang dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu.(gir/jpnn)
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan menolak permohonan Partai Nasional Republik (Narep) untuk disertakan sebagai peserta Pemilu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Partai Buruh dan Partai Gelora Hari Ini Resmi Ajukan Gugatan UU Pilkada ke MK
- Bobby Nasution Gabung Gerindra, PDIP Sudah Lupa Dengan Menantu Jokowi
- Direktur Indopol: Duet Marzuki-Risma Berpotensi Kalahkan Khofifah-Emil
- Sukarelawan Banuata Deklarasi Dukung ke Ahmad Ali Maju Pilkada Sulteng
- AMPG Sebut Qodari sedang Standup Comedy Komentari Golkar Bisa Jadi Brutus
- Menantu Jokowi Jadi Kader Gerindra dan Mau Maju Cagub Sumut, Andreas PDIP: Itu Urusan Dia