Bawaslu Usul Dana Pemilukada dari APBN

Bawaslu Usul Dana Pemilukada dari APBN
Ketua Bawaslu, Nur Hidayat Sardini (tengah), didampingi anggota Bawaslu lainnya Agustiani Tio Fridelina Sitorus (paling kanan), Bambang Eka Cahya Widodo (kedua dari kanan), Wirdyaningsih (paling kiri) dan Wahidah Syuaib (kedua dari kiri) dalam jumpa pers di Kantor Bawaslu, Senin (20/12). Foto : Arundono Wicaksono/JPNN
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengindikasikan dana Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dijadikan posisi tawar menawar oleh calon. Untuk menghindari praktek-praktek tawar-menawar itu, Bawaslu mengusulkan agar Pemilukada dianggarkan melalui APBN.

"Praktik yang berlangsung saat ini ada indikasi Pemilukada digunakan sebagai alat tawar menawar atau tarik ulur kepentingan peserta Pemilukada," kata anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina Sitorus kepada wartawan di Media Center Bawaslu, Jakarta, Senin (21/12). Turut pula Nur Hidayat Sardini (Ketua) dan Bambang Eka Cahya Widodo, Wahidah Suaib, dan Widyaningsih (anggota).

Agustiani Tio Fridelina Sitorus yang juga koordinator Divisi Umum dan Organisasi Bawaslu, mengatakan, keterlambatan dan pencairan anggaran Pemilukada yang bersumber dari APBD menjadi penghambat dalam pelaksanaan Pemilukada. Akibatnya banyak daerah yang sudah menjadwalkan pemungutan suara terpaksa ditunda karena anggaran terlambat dicairkan.

Selain itu kata Tio, sapaan akrab Agustiani Tio Fridelina Sitorus, anggaran yang bersumber dari APBD ini tidak sesuai dengan kebutuhan Panwaslu Kada. Menurutnya, ketidaksesuaian itu terjadi karena dalam penyusunan anggaran Panwalu Kada dilakukan Sekretaris Daerah (Sekda) yang tidak memahami tugas Panwaslu Kada.

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengindikasikan dana Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News