Bawaslu Usul Pengumuman DCS Diperpanjang
Senin, 06 Oktober 2008 – 14:36 WIB
"Jadi sesuai dengan peraturan KPU No 18 pasal 39 ayat 2 dan UU NO 10 tahun 2008 pasal 61 ayat 3 memang harus disertai dengan foto," katanya.
Terkait biaya yang menjadi kendala KPUD, diharapkan bisa diupayakan semaksimal mungkin. (ysd)
MAKASSAR--Badan Pengawas Pemilu mengusulkan batas pengumuman daftar calon sementara atau DCS di perpanjang lima hingga enam hari. Bawaslu khawatir
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dihantam Gelombang, Kapal Bermuatan Sembako Tenggelam di Perairan Kepulauan Meranti
- Gelombang Tinggi, Kapal Pengangkut Sembako Tenggelam di Perairan Pulau Rangsang
- Polisi Gelar Rekontruksi Kasus Begal yang Tewaskan Mahasiswi, Kekasih Korban Menangis
- Pangdam Pattimura Melantik Brigjen TNI Antoninho Rangel Da Silva Jadi Danrem 151/Binaiya
- Begini Kronologi Kecelakaan Ambulans dan Truk Gandeng di Tol Batang-Semarang
- Jaksa Beberkan Peran Sentral Eks Bupati Kuansing Dalam Kasus Korupsi Rp 22,6 Miliar