Bawaslu Usul Pengumuman DCS Diperpanjang
Senin, 06 Oktober 2008 – 14:36 WIB

Bawaslu Usul Pengumuman DCS Diperpanjang
"Jadi sesuai dengan peraturan KPU No 18 pasal 39 ayat 2 dan UU NO 10 tahun 2008 pasal 61 ayat 3 memang harus disertai dengan foto," katanya.
Terkait biaya yang menjadi kendala KPUD, diharapkan bisa diupayakan semaksimal mungkin. (ysd)
MAKASSAR--Badan Pengawas Pemilu mengusulkan batas pengumuman daftar calon sementara atau DCS di perpanjang lima hingga enam hari. Bawaslu khawatir
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Penemuan Mayat Dalam Kamar Kos di Cianjur, Ada Luka yang Bikin Curiga
- Mobil Barang Terlibat Tabrak Lari, Pengejaran Berlangsung Dramatis
- Pria Bandung Tewas di Kamar Indekos, Ada Luka di Kepala
- 2 Tempat Usaha Hiburan Tanpa Izin di Sudirman Disegel, Lihat
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Ahmad Luthfi Minta Fatayat NU Terlibat dalam Program Kecamatan Berdaya