Bayar Air pada Ramdan, Denda Tunggakan akan Dihapus

Bayar Air pada Ramdan, Denda Tunggakan akan Dihapus
PIt Direktur Perumda Lombok Tengah Bambang Supraptomo (putih) dan Dirtek Perumda Lalu Sukemi Adiantara (loreng). Foto: Edi Suryansyah/JPNN.com
"Pelanggan hanya wajib membayar tagihan pokoknya saja, dendanya akan kami hapus," kata Bambang, pada Jumat (14/4) di Praya. 

Program ini berlaku hanya di Ramadan, dengan harapan bisa meringankan beban pelanggan

"Ini untuk meringankan beban pelanggan, terlebih pada bulan suci ramadhan ini," jelasnya. 

la mengatakan, dari 51 ribu pelanggan Perumda Lombok Tengah, hampir 95 persen merupakan Ibu Rumah Tangga (IRT). 

Program ini berlaku hanya di bulan Ramadhan, dengan harapan bisa meringankan beban pelanggan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News