Bayar Cukai, Tetap Jadi Tersangka
Sabtu, 10 Desember 2011 – 12:39 WIB

Bayar Cukai, Tetap Jadi Tersangka
Jamal juga membantah jika dirinya dikatakan ilegal dalam memasukkan makanan dan minuman serta produk kosmetik dari Malaysia. Pasalnya, untuk memasukkan barang-barang Malaysia ini, pihaknya sudah membayar sejumlah uang kepada petugas Bea dan Cukai di Pelabuhan Malundung.
"Harusnya tim ini ada koordinasi dengan Bea Cukai, barang-barang apa saja yang bisa dijual di Indonesia dan mana yang tidak. Karena jika tidak, maka sama saja Bea Cukai meloloskan barang yang tidak boleh diperjualbelikan di Indonesia," ujar Jamal dengan nada kesal.
"Jangan kita sudah bayar, terus diginikan. Saya sudah dua kali rugi," tandasnya.
Menanggapi itu, Kapolres mengatakan, masyarakat jangan beranggapan bahwa setiap barang yang dipungut cukainya itu adalah legal. Perlu pula diketahui, apakah produk yang dipungut cukainya tersebut proses masuknya sudah sesuai dengan aturan atau tidak.
TARAKAN - Razia barang-barang dari luar negeri, khususnya makanan dan minuman (mamin) maupun kosmetik oleh Balai Besar POM Samarinda bersama tim
BERITA TERKAIT
- Pemilik Warung Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Diduga Korban Pembunuhan
- Gen Z di Jateng Disebut Jadi Agen Perubahan Transisi Energi
- Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Lhokseumawe, Tangkap 3 Tersangka
- Polres Tanjung Priok Raih Predikat Pengelolaan Anggaran Terbaik Kedua dari 139 Satker
- Kapal Feri Tenggelam di Peraian Penajam, BPBD Bergerak Mengevakuasi Penumpang
- Baliho di Jalan Protokol Pekanbaru Ditertibkan, Menteri Kehutanan Apresiasi Ketegasan Wali Kota