Bayar dengan Cek Kosong, Seorang Kontraktor Ditangkap
jpnn.com - BENGKULU – Seorang kontraktor berinisial, EP, warga Kota Bengkulu harus berurusan dengan aparat penegak hukum. EP dilaporkan Asnawi Amri, 43, pemilik toko material bangunan, Senin (21/3) lalu. Soalnya, EP membayar utang pembelian material bangunan menggunakan cek kosong.
Sesuai laporan korban, ketika utang material sebesar Rp 100 juta tersebut sudah jatuh tempo. Asnawi sudah berulang kali menagih, akhirnya disanggupi EP dengan memberikan cek senilai Rp 100 juta. Namun ketika akan mencairkannya pihak bank menolak lantaran cek tersebut kosong.
Korban pun berupaya menagih kembali kepada terlapor. Akan tetapi terlapor terus menghindar. Kasubid Penmas Polda Bengkulu, Kompol Mulyadi mengatakan, laporan tersebut telah ditindaklanjuti Polres Bengkulu.
“Korban sudah melapor. Kami juga sudah mendapat tembusan dari Polres. Sementara penyelidik masih mempelajari laporan korban,” kata Mulyadi seperti dikuti dari Bengkulu Ekspres (Jawa Pos Group), Senin.(cuy/ray)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Prakiraan Cuaca Riau 2 Mei 2024: Waspada Hujan, Angin Kencang, dan Petir di Wilayah Ini
- Geger Penemuan Mayat di Jalan Yos Soedarso Pekanbaru, Lihat
- Kapolda Irjen Fakhiri Tantang KKB Perang Terbuka
- Penyesuaian Tarif Parkir di Denpasar Resmi Diberlakukan Per 1 Mei 2024, Ini Perinciannya
- Bocah yang Hanyut Saat Berenang di Sungai Borang Ditemukan Meninggal Dunia
- Asyik Berenang di Sungai Borang Palembang, Bocah Tenggelam