Bayar Gaji di Bawah UMP Dipenjara 4 Tahun
Senin, 06 Januari 2014 – 04:22 WIB

Bayar Gaji di Bawah UMP Dipenjara 4 Tahun
“Jadi, tidak ada alasan bagi pengusaha atau pelaku usaha untuk membayarkan upah pokok atau gaji pokok dibawah angka ketetapan tersebut. Jika ini tidak diindahkan, berarti mereka mengabaikan undang-undang dan keputusan gubernur. Secara otomatis pemberlakuan sanksi segera diterapkan,” jelasnya.(amu/dar)
Baca Juga:
SAROLANGUN – Undang-undang ketenagakerjaan yang mewajibkan pemberian upah minimum bagi karyawan maupun buruh juga diterapkan di Kabupaten Sarolangun.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pria Bandung Tewas di Kamar Indekos, Ada Luka di Kepala
- 2 Tempat Usaha Hiburan Tanpa Izin di Sudirman Disegel, Lihat
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Ahmad Luthfi Minta Fatayat NU Terlibat dalam Program Kecamatan Berdaya
- Kecelakaan Beruntun Tol Semarang, Truk Tronton Terguling, Sopir Pick-up Luka-luka
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik